Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut
Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan
peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya
supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat
menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi)
sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan
barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian
yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika
perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang
industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke
‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi