Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut
Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan
peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya
supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat
menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi)
sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan
barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian
yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika
perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang
industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke
‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian
di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984
mempunyai sistematika sebagai berikut :
- Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan :
- perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri
- industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang
mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang
jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
- kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
- demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu
produk.
- Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan
agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk
dalam pembnagunan industri.
- Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
- Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
- Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni :
- meningkatkan kemakmuran rakyat
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan
dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang
tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
- Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
- Selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada
setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni.
2. selain industri kecil pemerintah
juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1. pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri
dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik,
sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu
industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan
industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan
industri dilakukan oleh pemerintah bagi
- para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah
serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
- yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah
pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri
besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
- setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
- Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan
pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
- Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi
industri kecil.
- Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
- perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara
berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
- Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
- Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh
pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi
industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta
standarisasi
- tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat
dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat
mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai
tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan
tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang
tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
- desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5
tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan
suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain
industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
- rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan
industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan
peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
- Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan
baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah
daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk
industri.
Wilayah
industri
- wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah
industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna
industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20
dalam uu ini )
Industri
dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan
lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun
1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
- melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber
daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
- Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan
yang diakibatkan oleh proses industri.
- Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan
kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh
peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi
kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara
instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Ketentuan
pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana
telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa
pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam
undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
1 comments:
kita juga punya nih artikel mengenai industri, silahkan dikunjungi dan dibaca untuk menambah wawasan, berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/512/1/Julius_Tulis_123-128.pdf
trimakasih :)
Posting Komentar