Air
limbah atau air buangan adalah sisa air yang dibuang yang berasal dari
rumah tangga, industri maupun tempat-tempat umum lainnya, dan pada umumnya
mengandung bahan-bahan atau zat-zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan
manusia serta menggangu lingkungan hidup. Sumber lain mengatakan bahwa air
limbah adalah kombinasi dari cairan dan sampah cair yang berasal dari daerah
pemukiman, perdagangan, perkantoran dan industri, yang bercampur dengan air
tanah, air permukaan dan air hujan. Berdasrkan pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa air limbah adalah air yang tersisa dari kegiatan manusia,
baik kegiatan rumah tangga maupun kegiatan lain seperti industri, perhotelan
dan sebagainya.
Diantara
dampak kegiatan yang sangat berpengaruh pada kualitas lingkungan adalah
dihasilkannya limbah pada berbagai kegiatan diatas. Beberapa pengertian air
limbah menurut beberapa pendapat antara lain:
1.
Menurut Azwar (1989), air limbah adalah air yang
tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang membahayakan kehidupan manusia
atau hewan serta tumbuhan, merupakan kegiatan manusia seperti, limbah industri
dan limbah rumah tangga.
3. Pengertian lain menyebutkan bahwa
air limbah adalah kombinasi dari cairan dan sampah cair yang berasal dari
daerah pemukiman, perdagangan, perkantoran dan industri, bersama-sama dengan
air tanah, air permukaan dan air hujan yang mungkin ada.
4. Menurut Sugiharto (1987), air limbah
(wastewater) adalah kotoran dari manusia dan rumah tangga serta berasal dari
industri, atau air permukaan serta buangan lainnya. Dengan demikian air buangan
ini merupakan hal yang bersifat kotoran umum.
Studi
Pustaka
Lingkungan
hidup dapat dilindungi dari pencemaran dengan pengolahan air limbah yang baik.
Secara ilmiah lingkungan mempunyai daya dukung yang cukup besar terhadap
gangguan yang timbul karena pencemaran air limbah tersebut. Namun demikian, alam
tersebut mempunyai kemampuan yang terbatas dalam daya dukungnya sehingga air
limbah perlu diolah sebelum dibuang. Beberapa cara sederhana pengolahan air
buangan antara lain:
1.
Pengenceran atau Dilution
Air limbah
diencerkan sampai mencapai konsentrasi yang cukup rendah kemudian baru dibuang
ke badan-badan air. Tetapi dengan makin bertambahnya penduduk, yang berarti
makin meningkatnya kegiatan manusia, maka jumlah air limbah yang harus dibuang
terlalu banyak dan diperlukan air pengenceran terlalu banyak pula maka cara ini
tidak dapat dipertahankan lagi. Disamping itu, cara ini menimbulkan kerugian
lain, diantaranya bahaya kontaminasi terhadap badan-badan air masih tetap ada,
pengendapan yang akhirnya menimbulkan pendangkalan terhadap badan-badan air,
seperti selokan, sungai, danau, dan sebagainya. Selanjutnya dapat menimbulkan banjir.
2.
Kolam Oksidasi atau Oxidation
Ponds
Pada prinsipnya cara
pengolahan ini adalah pemanfaatan sinar matahari, ganggang (algae), bakteri dan
oksigen dalam proses pembersihan alamiah. Air limbah dialirkan ke dalam kolam
besar berbentuk segi empat dengan kedalaman antara 1-2 meter. Dinding dan dasar
kolam tidak perlu diberi lapisan apapun. Lokasi kolam harus jauh dari daerah
pemukiman dan di daerah yang terbuka sehingga memungkinkan sirkulasi angin
dengan baik. Cara kerjanya untuk kolam oksidasi atau Oxidation Ponds adalah sebagai berikut:
a) Empat
unsur yang berperan dalam proses pembersihan alamiah ini adalah sinar matahari,
ganggang, bakteri, dan oksigen. Ganggang dengan butir khlorophylnya dalam air
limbah melakukan proses fotosintesis dengan bantuan sinar matahari sehingga
tumbuh dengan subur.
b) Pada
proses sintesis untuk pembentukan karbohidrat dari H2O dan CO2 oleh chlorophyl
dibawah pengaruh sinar matahari terbentuk O2 atau oksigen. Kemudian oksigen ini
digunakan oleh bakteri aerobik untuk melakukan dekomposisi zat-zat organik yang
terdapat dalam air buangan disamping itu terjadi pengendapan.
c) Sebagai
hasilnya nilai BOD dari air limbah tersebut akan berkurang sehingga relatif
aman bila akan dibuang ke dalam badan-badan air seperti kali, danau, sungai.
3.
Irigasi
Air limbah dialirkan
ke dalam parit-parit terbuka yang digali dan air akan merembes masuk ke dalam
tanah melalui dasar dan dinding parit-parit tersebut. Dalam keadaan tertentu
air buangan dapat digunakan untuk pengairan ladang pertanian atau perkebunan dan
sekaligus berfungsi untuk pemupukan. Hal ini terutama dapat dilakukan untuk air
limbah dari rumah tangga, perusahaan susu sapi, rumah potong hewan, dan
lain-lainnya di mana kandungan zat-zat organik dan protein cukup tinggi yang
diperlukan oleh tanam-tanaman.
Studi Kasus
Sebanyak
575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri
(PMDN) di Pulau Batam tak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan
pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau
dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang
dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton
per tahun selama ini tak terkontrol.
Salah satu industri berat dan
terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah
adalah McDermot. Berdasarkan fakta dilapangan dari 24 kawasan industri, hanya 4
yang memiliki AMDAL dan hanya 1 yang mempunyai unit pengolahan limbah (UPL)
secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo Investment
Cakrawala. Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri
Kabil. Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola otorita
Batam selama 32 tahun, tidak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan
sosial kemasyarakatan.
Seolah-olah investasi dan
pertumbuhan ekonomi
menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka
pengelolan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas
melanggar hukum.
Semenjak Pemerintah Kota Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah
diketahui bahwa Pulau Batam ternyata kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak
parah
Analisis dari persoalan
diatas antara lain:
1.
Dampak dari tidak adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) untuk setiap perusahaan yang akan membangun usahanya disuatu daerah
akan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam dari daerah itu sendiri.
2.
Menjaga lingkungan itu penting, karena apabila
lingkungan disekitar kita rusak dampaknya akan berimbas ke pada kita sendiri.
Contohnya seperti banjir yang belum lama terjadi belakangan ini, hal tersebut
diakibatkan ketidakdisiplinan masyarakat dalam membuang sampah ke aliran sungai
yang mengakibatkan saluran air menyempit dan tersumbat sehingga air meluap ke
jalanan dan rumah-rumah penduduk.
3.
Pemerintah seharusnya ikut menjaga dan mengatur dari
lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Salah satu caranya dengan membuat
perundang-undangan tentang lingkungan hidup dan mengontrol apabila ada
pelanggaran yang terjadi.
0 comments:
Posting Komentar