Ilmu
Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang
mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain
dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat
dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu
yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara
jasad hidup dengan lingkungannya.
Setiap makhluk, apa pun
macamnya, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan yang kondisinya baik, atau
paling tidak masih dalam rentang kisaran toleransinya. Individu-individu suatu
populasi makhluk hidup biasanya akan didapatkan di tempat-tempat yang
berkondisi optimum atau sekitar optimum untuk berbagai faktor lingkungan.
Sebaliknya, individu akan sangat jarang ditemukan di tempat-tempat marginal,
yaitu yang kondisinya buruk atau mendekati batas-batas kondisi yang dapat
ditolerir.
Berbagai
upaya terus dilakukan untuk menanggulangi permasalahan lingkungan dan untuk
memahami kepentingan lingkungan jangka panjang. Salah satu upaya penting adalah
diadakannya pendidikan lingkungan yang dapat diberikan secara formal ataupun
informal. Pendidikan lingkungan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan
pentingnya lingkungan, memberikan pengetahuan mengenai asas-asas ekologi yang
mendasari hubungan manusia dengan lingkungannya, serta pengertian bahwa segala
sesuatu akan berkaitan dan saling mempengaruhi.
Tiga
tujuan utama dari Pengetahuan Lingkungan adalah untuk:
1.
Memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang
manusia dan lingkungannya.
2.
Memberikan dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis
mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal,
regional ataupun global; dan
3.
Memberikan contoh-contoh solusi alternatif tentang
bagaimana mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan ekologis dan
penerapan teknologis.
Studi Kasus
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas
manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah.
Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap
barang atau material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis
sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena
itu pengelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari pengelolaan gaya hidup
masyarakat.
Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat
berpengaruh pada volume sampah. Dari Data menunjukan
bahwa kota Bandung setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 8.418 m3 dan
hanya bisa terlayani sekitar 65% dan sisanya tidak bisa diolah.
Permasalahan
pengelolaan sampah di kota Bandung
Sampai saat ini pemerintah daerah kota Bandung masih
terus berinovasi mencari solusi menangani permasalahan sampah. Permasalahan ini
menjadi krusial karena ada kemungkinan Bandung menjadi “kota sampah” terulang
kembali. Ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan yang dapat
menyebabkan terulang kembalinya Bandung lautan sampah. Permasalahan yang dapat
menyebabkan Bandung kota sampah jilid kedua antara lain:
a. Kesadaran
masyarakat Bandung yang masih rendah sehingga, dengan tingkat kesadaran
tersebut memberikan dampak yang indikatornya adalah produksi sampah kota
Bandung terus meningkat dari 7500M3/hari menjadi 8418M3/hari.
b. Kemampuan
pelayanan PD kebersihan kota Bandung yang terbatas. Kemampuan pelayanan
penangganan sampah sampai saat ini oleh PD kebersihan masih belum optimal, hal
tersebut terbukti lembaga ini hanya dapat melayani pengelolaan sampah hanya
sekitar 65%.
c. Sampah
organik merupakan komposisi terbesar dari sampah kota Bandung. Permasalahan
yang terjadi sampah yang dibuang masyarakat tidak memisahkan antara sampah
organik dan non organik.Hal tersebut menyebabkan pengelolaan sampah menjadi
lebih sulit dan tidak efesien.
d. Lahan
TPA yang terbatas. Luas daerah kota Bandung 16730 ha, hal tersebut menyebabkan
tempat penampung sampah akhir yang berada di kota Bandung sangat terbatas. Hal
tersebut mengakibatkan lokasi penampung harus ekspansi melalui kerja sama
dengan pemerintahan daerah tetangganya. Permasalahan koordinasi merupakan permasalahan
utama, apalagi kalau ada konflik dimasyarakat.
e. Penegakan
hukum (law inforcement) tidak konsisten. Pemerintah kota Bandung dan
DPRD kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-undang No 11 tahun
2005: perubahan UU No 03 tahun 2005 Tentang penyelenggaraan ketertiban,
kebersihan dan keindahan. Pada undang-undang tersebut diatur mengenai
pengelolaan sampah dan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Akan
tetapi undang-undang tersebut tidak dilaksanakan tidak konsisten.
1 comments:
Posting Komentar